TATIYE.ID (GORUT) – Menanggapi isu yang beredar terkait permintaan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut Suleman Lakoro untuk mundur dari jabatannya kini ditanggapi oleh Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Djibran.
“Sekda Suleman sudah on the track melalui seleksi serta atas rekomendasi KASN, dan telah dilantik oleh usernya. Sehingga jika ada pemberitaan, dimana meminta dirinya untuk mengundurkan diri, maka diapun tidak harus mengikuti hal itu untuk mengundurkan diri juga, pasalnya surat dari KASN dan putusan pengadilan itu keluar sebelum dirinya dilantik.,” ujar Hamzah saat dimintai keterangan dari beberapa awak media mengenai isu tersebut, Senin (18/04/2022).
Ketua umum DPD Ampi Provinsi Gorontalo juga ini mengatakan, bahwa sementara isi dari putusan KASN itu menjelaskan, jika dirinya sudah dilantik ia tidak harus mengundurkan diri.
“Sekarang dia tidak perlu mengundurkan diri, kenapa? Karena dirinya telah dilantik setelah putusan itu keluar. Sehingga kitapun wajib mempertanyakan atas dasar apa dirinya mengundurkan diri, ini logika saja,” ucapnya.
“Tulis dan catat baik – baik, jika skemanya Sekda tersebut dilantik terlebih dulu, dan putusan pengadilan itu baru keluar, yah mungkin saja dia mengundurkan diri. Namun inikan dia dilantik setelah keluar putusan pengadilan, maka iapun tidak perlu mengundurkan diri, dan memang Bupati percaya yang bersangkutan harus dilantik,” katanya.
Disini Bupati telah melakukan upaya hukum ataupun banding, sehingga Ketua DPD II Partai Golkar menyebutkan, tidak ada alasan bagi saudara Ridwan Yasin untuk mempersoalkan Suleman Lakoro.
“Dalam pandangan saya di sini tidak ada alasannya, kecuali dia sudah dilantik lebih dulu, tiba – tiba keluar putusan pengadilan, yah si Ridwan Yasin bisa menuntut haknya. Namun inikan belum dilantik setelah keluar putusan, berarti menurut logika saya itu sudah bisa dikatakan gugur, karena dia dilantik pasca keluar putusan pengadilan,” ungkapnya.
“Menurut hemat saya apa yang dilakukan oleh pak Suleman selaku Sekda, itu sah secara hukum. Mengapa demikian? Karena sanksi diberikan kepadanya hanya ditangguhkan, seperti kenaikan jabatan, pangkat maupun Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Namun cuman itu saja, diluar dari hal itu sah – sah saja, jadi kesimpulannya Sekda sah Bupati juga sah,” jelasnya. (*)