TATIYE.ID (GORUT) – Mengenai keterangan saksi pada perkara korupsi proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), saudara Ridwan Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis kemarin, 5 Februari 2021 yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah tahu dengan hasil penilaian dari appraisal mengenai harga lahan GORR yang diketahuinya mahal, dan juga kesaksian bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam penetapan lokasi (penlok 2013) bahkan menimpakan tanggung jawab terkait penetapan lokasi tersebut kepada Gubernur Gorontalo, Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik. SH. MH, yang juga pernah menjadi Anggot Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menilai ini aneh & tidak masuk akal.
Hamzah mengatakan, bagaimana mungkin seorang yang jabatannya kita ketahui cukup strategis dalam memberikan pendapat hukum dalam pemerintahan serta pembangunan di Provinsi Gorontalo, dan yang bersangkutan juga masuk dalam tim persiapan pengadaan tanah, disini namun mengungkapkan bahwa tidak tahu menahu mengenai hal-hal strategis dalam pengadaan tanah yang seharusnya menjadi domain kerjanya.
“Kesaksiannya itu aneh dan tidak masuk akal. Masak sekelas Karo Hukum tidak mengetahui sesuatu yang sifatnya strategis seperti itu. Terus selama ini dia kerja apa sebagai Karo Hukum ?”Tanya Wakil Ketua DPRD Gorut ini.
Seharusnya dirinya memilih mundur saja sebagai Karo Hukum ataupun dalam kepanitiaan yang terkait dengan pengadaan tanah jika bahwa ia merasa tidak dilibatkan dalam urusan administrasi yang menjadi kewenangan dan tanggung jawabnya. Jangan nanti pada saat ini di pengadilan baru angkat bicara bahwa dirinya tidak tahu menahu atau merasa tidak dilibatkan.
“Harusnya Ridwan itu malu, dia kan disitu tentu mempunyai gaji, tunjangan dan juga termasuk fasilitas dalam kapasitasnya sebagai karo hukum yang bertugas memberikan advice / nasehat hukum dalam pemerintahan & pembangunan. Apalagi kalo yang bersangkutan masuk dalam panitia yang berhubungan dengan pengadaan tanah, pasti mendapatkan honor,”kata Politisi senior Golkar tersebut.
dengan adanya gaji, tunjangan serta honor tersebut, lalu demikian yang bersangkutan tiba-tiba merasa tidak tahu menahu atau merasa tidak pernah dilibatkan dalam proyek GORR. maka disini tentu yang bersangkutan ini ibarat makan gaji buta yaitu mau menikmati gaji, tunjangan dan fasilitas tapi tidak bertanggung jawab dalam pekerjaan
Ketua DPD II Partai Golkar ini menyampaikan, bahwa dengan keterangan yang disampaikan oleh saudara Ridwan pada saat di pengadilan itu terlihat bagaimana ketidakmampuan yang bersangkutan dalam berkerja. Bahkan dia terlihat labil dan juga cenderung balik badan dengan melimpahkan tanggung jawab penetapan lokasi tersebut pada atasannya (Gubernur). Padahal jelas-jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bahwa pada intinya Gubernur itu sebelum melaksanakan tahapan kegiatan pengadaan tanah terlebih dahulu menerima dokumen perencanaan pengadaan tanah yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pimpinan instansi yang memerlukan tanah atau pejabat yang ditunjuk, bahkan sebelum Gubernur menetapkan lokasi, Ridwan Yasin selaku Karo Hukum yang masuk dalam Tim Persiapan Pengadaan Tanah telah melakukan kajian komprehensif atas rencana pengadaan tanah yang menjadi salah satu tugas dari tim persiapan tersebut adalah menyiapkan penetapan lokasi pembangunan.
“Gubernur itu tidak semerta merta menetapkan lokasi, Gubernur itu hanya menindaklanjuti hasil kerja-kerja Tim Persiapan Pengadaan Tanah, nantinya setelah itu baru Gubernur menetapkan lokasi. Jadi jangan dibalik balik keterangannya, bahwa dia (Ridwan yasin) merasa tidak dilibatkan,”ucap Aleg Dua Periode ini.
Kesimpulannya, disini Ridwan Yasin ini ibarat kata pepatah “Buruk Muka Cermin Dibelah”, dimana dirinya menyalahkan keadaan yang buruk pada orang lain padahal keadaan buruk ini terjadi justru karena ketidakmampuannya dia sendiri dalam bekerja yang menyebabkan keadaan pembangunan GORR seperti sekarang ini. Ridwan tanpa sadar membangun konotasi negatif dengan menyebut bahwa Gubernur bertanggung jawab atas penetapan lokasi. padahal disini justru dirinya sebagai Karo Hukum dalam panitia persiapan pengadaan tanah yang harus ikut memastikan bahwa apa yang di tetapkan oleh Gubernur adalah hasil kajian yang telah “Clear & Clean” atau telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika memandang dalam perkara GORR ini, tentu para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Hamzah berharap Kejaksaan Tinggi dapat mengembangkan kasus ini kepada orang orang yang juga terlibat secara teknis dalam pengadaan tanah, yang pada dasarnya dalam penilaian saya sudah dapat di identifikasi dari kesaksian kesaksian mereka yang cenderung buang badan sebagai manajemen exit dengan menimpakan semua tanggung jawab ini kepada Gubernur agar mereka terhindar dari jeratan hukum,”jelas Abang HS yang menjadi sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Gorut ini. (*)