TATIYE.ID (BONEBOL) – Bupati Bone Bolango, Hamim Pou mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan perayaan tahun baru 2021 pada Selasa (29/12/2020).
Dalam surat edaran bernomor 200/BKB-POL/266/XII/2020 tersebut setidaknya ada 7 poin yang diatur tentang perayaan malam pergantian tahun.
“Tidak melaksanakan acara/kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat pergantian tahun dari tanggal 31 Desember 2020 s.d 1 Januari 2021,” kata Hamim dalam surat edarannya.
Masyarakat juga diminta untuk mengisi malam pergantian tahun baru dengan cara beribadah dan berdoa di tempat ibadah wilayah masing masing sampai dengan pukul 21.00 WITA.
Bupati Hamim juga mengarahkan kepada aparat TNI/POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Bone Bolango untuk memantau, mengawasi, dan melakukan tindakan dan membubarkan segala aktifitas yang dinilai bertentangan dengan surat edaran.