
TATIYE.ID (KABGOR) – Dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadijah Tayeb dan Roni Sampir, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo. Pemeriksaan ini pun memunculkan pertanyaan publik: kasus apa yang sedang diusut?
Diketahui, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di lingkungan DPRD Kabupaten Gorontalo.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk dua mantan Sekda tersebut, usai perayaan Idulfitri 2026.
“Ya, akhir bulan Maret usai Lebaran Idulfitri kami telah memeriksa beberapa orang, termasuk dua mantan Sekda Kabgor, serta pihak TAPD dan Banggar,” ungkap Danif, Rabu (08/04/2026).
Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti dan mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara tersebut.
“Pada intinya, kami memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan dugaan perkara ini untuk menemukan titik terang, siapa yang akan bertanggung jawab,” jelasnya.
Meski sempat muncul anggapan bahwa penanganan kasus ini berjalan lambat, Kejari memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Mungkin kesannya perkara ini belum ada progres, sebenarnya ada progres. Namun kami tetap berhati-hati agar keputusan yang diambil tidak keliru,” tegas Danif.
Kejari Kabupaten Gorontalo juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penanganannya dilakukan secara serius dan profesional,” pungkasnya.

















