TATIYE.ID (BOALEMO) – Menjelang H-3 Pemungutan Suara Ulang (PSU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Pemkab Boalemo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengguna Hak Pilih, bertempat di Rumah Jabatan Bupati, Rabu (10/7/2024).
PSU ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan calon DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 yang meliputi Kabupaten Boalemo-Pohuwato.
Adapun gugatan disampaikan karena KPU Provinsi Gorontalo dalam Surat Keputusan nomor 83 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi Gorontalo pada Pemilu 2024 dinilai tak menjalankan ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Ketua KPU Boalemo Yuyun S. Antu mengatakan pada PSU ini yang dapat menggunakan hak pilih hanyalah yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sudah menggunakan hak pilih pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 kemarin.
“Yang dapat menggunakan hak pilihnya pada PSU ini, hanyalah yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sudah menggunakan hak pilih pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 kemarin,” tutur Ketua KPU
“Jika ada masyarakat yang ingin memilih tapi tidak terdaftar dalam DPT pada pemilu kemarin, maka tidak dibenarkan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 13 Juli 2024,” jelasnya
“Olehnya pada PSU ini, kami berharap Pemerintah Daerah dapat mensosialisasikan baik melalui Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, pengumuman di Masjid-masjid maupun publikasi,” ucap Yuyun
Dalam rapat koordinasi dihadiri langsunb Penjabat Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu, S.Pd., MM, Ketua Bawaslu Cristopel Ronal Rampi, para Asisten, staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, dan Komisioner KPU.