TATIYE.ID – Seorang nasabah Adira Dinamika Multfinance Finance Tbk; berinisial DYI, asal Kelurahan Bugis Kecamatan, Dumbo Raya, Kota Gorontal itu akhirnya divonis bersalah dan dihukum tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Pasalnya nasabahnya tersebut terbukti mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Persoalan ini tidak serta merta dibawa ke ranah hukum oleh Adira Finance. Beberapa kali mencoba menyelesaikan kasus fidusia ini lewat jalur mediasi, namun buntu. Akhirnya jalur pidana pun diambil Adira Finance lantaran mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Putusannya, nasabah kami divonis hukuman tujuh bulan penjara dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selana 2 (dua) bulan,” jelas Bambang R, Cluster Collection Head Adira Finance Gorontalo, Selasa (23/01/2024).
Pria yang akrab disapa Bambang ini mengisahkan kronologi kasus tersebut. Awalnya nasabah berinisial DYI
melakukan perjanjian kontrak pembiayaan pengadaan barang dan atau jasa dengan Nomor Kontrak 070821517404 antara debitur Deden Yacob lsmail dan kreditur PT. Adira Dinamika Multfinance Tbk.
SPL itu mengambil kredit satu unit Mobil Toyota Agya 1.0 MIT warna merah dengan Nomor Rangka : MHKA4DA3JGJ100154 Nomor Mesin : 1KRA318942 dengan Nomor Polisi DB 1407 PB; lewat Adira Finance.
“Kami sudah berupaya untuk penagihan dan diupayakan untuk penyelesaian internal. Namun karena tidak ada itikad baik akhirnya kami melakukan somasi dulu dan akhirnya manajemen memutuskan untuk membuat laporan ke polisi,” jelas Bambang.
Bambang terakhir berharap agar kasus seperti ini tidak terulang lagi dan menjadi pembelajaran bagi seluruh nasabah untuk memperhatikan kewajiban setiap bulannya. (*)