TATIYE.ID (GORUT) – Terkait atas penyatuan sembilan Peraturan Daerah (Perda) yang dijadikan menjadi satu Perda, yakni retribusi jasa usaha, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik Djibran, menyampaikan bahwa pada dasarnya kami dari Fraksi Golkar mengapresiasi serta menyetujui tentang penyatuan sembilan Perda menjadi satu Perda tersebut.
“Dengan adanya penyatuan ini tentu membuat kami dari Fraksi Golkar tak henti-hentinya berharap agar kedepan pendapatan asli Daerah Gorontalo Utara dapat bertambah,”kata Wakil Ketua DPRD Gorut
Untuk Pemda sendiri, kata Ketua DPD II Golkar Gorut ini, bahwa dengan adanya retribusi yang dipungut, sesuai menurut hemat kami dari Fraksi Golkar agar kiranya Pemda yang semestinya mempunyai kewajiban terhadap pelayanan seperti diberikan oleh instansi terkait kepada masyarakat tersebut, tentunya itu harus bisa berbanding lurus antara retribusi dan juga pelayanan.
“Disini kamipun dari fraksi Golkar mendorong agar kiranya dua Perda yang belum terhimpun ataupun terakomodir dalam Raperda tentang retribusi jasa usaha ini untuk bisa dapat dimasukan yang diawali dengan memiliki ataupun memaksimalkan objek tersebut,”jelas Politisi senior Golkar ini.
Hamzah menambahkan, bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat Daerah yang dibentuk oleh kepala Daerah, baik itu Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, yang menegaskan bahwa secara legislasi Daerah memiliki kewenangan dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta kepentingan umum. (*)