TATIYE.ID (DEPROV) – Masalah sengketa lahan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Gorontalo sampai saat ini belum ada titik akhir penyelesaian. Pasalnya saat ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah kalah secara hukum oleh penggugat.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama saat menanggapi hal tersebut menjelaskan, sebelumnya Pemprov Gorontalo dan penggugat telah menjalin kesepakatan, dimana Pemprov Gorontalo berjanji untuk membeli kembali lahan Gedung PPLP.
“Terjadi kesepakatan pada 11 Desember 2020 antara pihak pemerintah dan penggugat, bahwa 2021 akan dibayarkan kepada pihak penggugat sesuai dengan yang ditetapkan berdasarkan appraisal,” kata Fikram.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang ada, appraisal menetapkan Rp5,9 miliar untuk dibayarkan kepada penggugat, hanya saja, Pemprov Gorontalo baru memasukan anggaran tersebut di tahun 2021 dengan nilai kurang lebih Rp1 miliar.
“Katanya pemerintah akan meminta hitungan appraisal lagi. Jadi terkesan yang Rp5,9 miliar ini tidak bisa diterima oleh Pemprov Gorontalo,” ungkap Politisi Golkar tersebut.
Fikram yang juga ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo meminta pemerintah untuk mengambil langkah serius dalam persoalan PPLP. Mengingat KONI juga turut bertanggung jawab dalam meningkatkan prestasi atlet di Provinsi Gorontalo.
“Ini yang kita desak untuk segera diselesaikan, karena PPLP ini sangat dibutuhkan oleh generasi-generasi kita yang memiliki bakat dalam bidang olahraga,” pungkasnya. (*)