TATIYE.ID (GORONTALO) – Mantan Walikota Gorontalo, Marten Taha diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (Eks Panjaitan).
Marten hadir memberikan kesaksiannya bersama 9 orang saksi lainnya dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, kasus ini telah melibatkan dua tersangka yakni kontraktor proyek jalan Panjaitan Faisal Lahay dan Antum Abdullah yakni Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada (11/06/2024), yakni menerima suap atau gratifikasi pada proyek jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan Kota Gorontalo.
Diketahui, nama Walikota dua periode itu juga disebut terlibat dalam kasus yang dimaksud pada persidangan sebelumnya oleh Direktur PT Mahardika, Deny Juaeni yang juga pemenang tender proyek jalan Nani Wartabone.
Berdasarkan pantauan tatiye.id, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.25 Wita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Rabu (22/01/2025).
Marten tampak tenang saat dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga Hakim.
Ia diperiksa oleh Hakim secara terpisah dengan 9 orang saksi lainnya.