TATIYE.ID (GORUT) – Penanganan Perkara tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. Salah satunya datang dari lawyer, Efendi Dali.
Efendi kepada Tatiye.id menjelaskan, Awal mula ada 3 orang yang sedang diperiksa oleh Bawaslu Gorontalo Utara dengan laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
“Dari pertama sampai dengan saat ini publik disuguhkan dengan pemberitaan melalui media online, sehingga publik pun ikut tertarik serta mengamati perkembangan proses penanganan pelanggaran pemilu yang sedang di tangani oleh Bawaslu,” ujar Efendi, Jumat (22/3/2024).
Namun kata Efendi, dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini Bawaslu hanya menghentikan dua perkara yang sedang ditangani dengan dalil tidak memenuhi unsur pidana. Dan melanjutkan satu perkara ketahap Selanjutnya (Sidik).
“Seharusnya Bawaslu menyampaikan ke Publik dengan terang benderang dari proses awal penanganan perkara sampai dihentikan proses penyelidikannya. Baik dari keterangan saksi – saksi hingga pada pemeriksaan saksi ahli serta sampai pada bukti yang di dapatkan oleh Bawaslu. Sehingga publik pun dapat menilai apakah mereka telah bekerja sesuai dengan mekanisme atau tidak,” harap Efendi.
Tidak hanya itu, Efendi juga meminta agar Bawaslu dapat menyampaikan ke publik terkait beberapa orang saksi Ahli yang sudah di periksa. Sehingga dapat diketahui apakah mereka menyampaikan memenuhi unsur pidana atau tidak terkait dengan perkara yang ditangani oleh Bawaslu.
“Ini seharusnya bisa disampaikan ke publik, pasalnya saya mendapatkan informasi Komisioner Bawaslu telah melakukan pemeriksaan Ahli diluar Daerah,” katanya.
“Tidak adil rasanya jika hanya dua yang dihentikan dan satu perkara dilanjutkan ke tahap sidik, sehingga Bawaslu harus menyampaikan terkait pendapat Hukum ataupun keterangan Ahli,” jelasnya. (*)