
TATIYE.ID (KABGOR) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo melakukan perekaman KTP elektronik terhadap seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) bernama Gleri Rauf di Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Jumat, 13 Maret 2026.
Perekaman ini dilakukan setelah adanya aduan dari pihak keluarga yang kesulitan menanggung biaya pengobatan karena yang bersangkutan belum dapat tercover BPJS akibat status Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak aktif.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Taufik Saleh Nuna, memerintahkan tim perekaman untuk turun langsung ke lokasi. Tim yang terdiri dari Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Icham Kalay, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Moh. Faqih Isa, serta Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Untung Taduga melakukan perekaman data kependudukan guna mengaktifkan kembali NIK warga tersebut.
Meski berlangsung dalam situasi yang cukup menegangkan, tim Dukcapil berhasil menyelesaikan proses perekaman KTP-el terhadap Gleri Rauf. Dengan selesainya perekaman tersebut, NIK yang sebelumnya berstatus nonaktif kini dapat diaktifkan kembali sehingga proses administrasi untuk pengurusan layanan BPJS dapat segera dipenuhi.
Muhtar Taufik Saleh Nuna mengimbau masyarakat yang memiliki NIK nonaktif agar secara sukarela datang melakukan perekaman di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo.
Ia juga meminta pihak keluarga serta pemerintah desa untuk segera menyampaikan informasi apabila terdapat warga ODGJ yang belum memiliki atau perlu melakukan perekaman KTP-el, sehingga dapat difasilitasi melalui layanan jemput bola Dukcapil



















