
TATIYE.ID (GORUT) – Dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Gorontalo Utara dari Daerah Pemilihan 3, diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara terkait dugaan politik uang atau money politic.
Caleg tersebut diperiksa pada Kamis, (7/3/2024) di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kantor Bawaslu Gorut.
Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa, Ismail Buna, menjelaskan, bahwa laporan dugaan tindak pidana Pemilu tersebut saat ini sudah masuk ke pihak Bawaslu.
“Itu sementara kita tangani. Salah satu yang melaporkan berinisial DN. Laporan itu dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu,” ucapnya.
Sebelumnya, dari informasi yang diperoleh, 2 Caleg dari Dapil 3 ini diduga telah melanggar Pasal 521 dan Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Diketahui dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 2 Caleg terpilih ini. diantaranya, MA diduga telah menjanjikan sesuatu kepada pemilih dengan dalil akan memberikan gajinya untuk rakyat pada saat melaksanakan kampanye, dan RP juga diduga melakukan money politic sesuai barang bukti yang diserahkan oleh DN kepada Bawaslu berupa uang tunai pecahan Rp.100 ribu sebanyak tiga (3) lembar.(*)