Dugaan Penyerobotan Tanah, Pemilik Bakal Polisikan Ifana

Ifana Abdulrahman, (foto Istimewa).

TATIYE.ID (KABGOR) – Ifana Abdulrahman kembali bakal dilaporkan ke pihak berwajib. Jika sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan, dan pencemaran nama baik, kini Ifana dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah.

Wanita bercadar ini akan dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah seluas 15.330 meter persegi (M²) yang berada di Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Hal ini disampaikan oleh korban, Usman Gobel (92) warga Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Ia mengungkapkan bahwa tanah yang telah dibelinya dari kakek dan nenek Ifana Abdulrahman, Jamilu (Alm) dan Mohamad Laudin (Alm)  di Tahun 1973. Dan kini diduga tanah itu telah dijual Ifana kepada orang lain.

Usman Gobel, (foto dok).

Usman menjelaskan awal mula jual beli tanah tersebut terjadi pada 20 Maret 1973. Dimana kakek dan nenek Ifana mendatanginya untuk menjual tersebut.

“Mereka datang suami isteri pada puku 05.00 WITA pagi mengetuk pintu rumah saya, karena masih gelap saya belum buka. Sekitar pukul 06.00 salah satu anaknya datang bersama kepala desa saat itu. Dengan bercucuran air mata, mereka meminta agar saya mau membantu membeli tanah mereka,” kata Usman, Rabu (10/8/2023).

“Kata mereka hasil penjualan tanah tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan masalah internal keluarga mereka. Tanah itu saya beli dengan harga Rp 16.500 saat itu, dan itu ada bukti jual beli,” sambung Usman, dilansir dari kontras.id

Usman menegaskan dirinya memiliki bukti jual beli yang ditandatangani kakek, nenek Ifana. Bahkan sejak saat itu, ia membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Usman Gobel bersama kuasa hukum, (foto dok).

“Pajak tanah itu saya bayar sampai tahun 2019. Saya kaget, kok tiba-tiba tanah itu sudah ada sertifikat atas nama Ifana Abdulrahman. Padahal dalam Peta Desa Timuato tertulis jelas, bahwa tanah itu milik saya. Saya heran, kenapa tidak dari dulu dipermasalahkan, masih ada kakek dan nenek mereka?,” tandas Usman.

Sementara itu, Rivki Mohi selaku kuasa hukum Usman Gobel menuturkan bahwa keluarga kliennya merasa keberatan atas penyerobotan yang dilakukan oleh Ifana.

“Saya selaku kuasa hukum keluarga Gobel, mewakili keluarga merasa keberatan atas dirampasnya hak atas tanah dari keluarga gobel yang terletak di desa timuato. Berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, sebidang tanah tersebut diduga telah disertifikatkan atas nama Ifana Abdurrahman,” kata Rivki.

Rivki menambahkan, kliennya memiliki bukti akta jual beli atas sebidang tanah itu pada tahun 1973. Bahkan sampai pada tahun 2019, kliennya masih membayar pajak atas tanah tersebut.

“Bukan hanya itu saja, dalam daftar buku tanah, objek tersebut tercatat atas nama klien saya. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan tindak pidana perampasan hak dan juga mafia tanah ke APH (Aparat Penegak Hukum),” ucap Rivki.

“Selain itu, atas objek tanah tersebut akan kami mintakan pemblokiran ke Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo untuk menghindari ada pengalihan atas objek tanah tersebut ke pihak lain. Karena objek tanah tersebut masih berperkara sehingga harus dilakukan pemblokiran,” pungkas Rivki.

Sayangnya, Ifana Abdulrahman ketika dikonfirmasi tatiye.id di nomor 0819-9480-*** tidak bisa dihubungi. Kendati nomor tersebut sedang aktif belum lama ini.

Exit mobile version