
Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama (foto salsayusuf/Tatiye.id)
TATIYE.ID (DEPROV) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat internal tertutup, Senin (19/1/2026) guna membahas dan menetapkan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik anggota dewan.
Rapat tersebut digelar sebagai respons atas pengaduan masyarakat yang telah masuk ke Badan Kehormatan dan kini berada dalam tahap pengambilan keputusan.
Usai rapat, Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama menyampaikan bahwa pembahasan difokuskan pada beberapa poin laporan yang telah dikaji secara internal.
Dari hasil pembahasan tersebut, dua poin aduan telah ditetapkan keputusannya dan akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
“Kami sudah menetapkan, tindak lanjut hasil aduan dari masyarakat. Keputusannya nanti akan kami laporkan dalam rapat paripurna,” kata Fikram.
Sementara itu, sejumlah poin lainnya masih memerlukan pembahasan lanjutan sebelum diputuskan secara final oleh Badan Kehormatan.
Fikram belum bersedia mengungkapkan substansi aduan maupun pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, seluruh hasil sidang kode etik akan diumumkan secara resmi melalui forum paripurna.
“Itu akan kami sampaikan di Paripurna,” jelasnya singkat.
Lebih lanjut, untuk jadwal paripurna, BK masih menunggu hasil koordinasi dengan pimpinan DPRD Provinsi sebelum dibahas melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).
















