TATIYE.ID (GORUT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Gorontalo Utara memacu waktu yang telah diberikan sesuai regulasi dengan jangka waktu selama 10 hari kerja.
“Meskipun sangat berat hati dalam melaksanakan proses Paripurna Pemberhentian Alm.Indra Yasin sebagai Bupati Gorut, lembaga DPRD Gorut sendiri mau tidak mau harus berpacu dengan waktu yang diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dimana untuk proses dari DPRD hingga ke Gubernur Gorontalo diberikan waktu selama 10 hari kerja, terhitung semenjak terjadi kekosongan jabatan Bupati,” kata Ketua DPRD Gorut, Deasy Sandra M. Datau kepada beberapa awak media.
Lanjut ketua DPC PDI – P Gorut ini, dimana Untuk memastikan seluruh tahapan dan proses sesuai regulasi yang ada, pihaknya turut mengundang para pemangku adat dan juga lembaga adat Gorut, guna membahas semua hal yang terkait dengan itu.
“Supaya kita tidak salah ketika mengambil langkah pemberhentian, tadi itu memang agak berat juga sebenarnya, karena kan ini masih dalam situasi berduka, Apalagi Pak Bupati ini memiliki Gelar Adat yang cukup Tinggi, sehingga itu kan harus dipikirkan juga, Tapi karena memang regulasinya juga diatur, jadi kita menyesuaikan” tutur Deisy.
Deisy juga menjelaskan, sesuai dengan hasil rapat bersama lembaga adat. Adat Po’ota dan Tilolo rencananya akan dilakukan Minggu Depan, sementara untuk maklumatnya kemungkinan akan di sesuaikan di Hari Ke 7. (*)