TATIYE.ID (GORUT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) menargetkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akan diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak lama.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik Djibran saat diwawancarai usai memimpin rapat paripurna tersebut.
Politisi muda partai Golkar ini mengatakan bahwa biasanya pada Tata Tertib (Tatib) itu dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) diberikan kesempatan satu tahun. Namun, DPRD sendiri untuk pembentukan Perda hanya membutuhkan waktu berkisaran dua atau tiga bulan. Dan semuanya tergantung rapat yang dilaksanakan.
“Jadi dalam pembentukan perda itu kami DPRD diberikan waktu oleh tatib 1 tahun. Namun biasanya kamipun dari pihak DPRD sendiri hanya membutuhkan waktu berkisaran dua sampai tiga bulan, dan itu semua tergantung dengan rapat yang dilaksanakan. Jika rapatnya seminggu 1 kali ataupun sebulan 4 kali, tentu saya berfikir semua akan selesai dalam jangka dua bulan,” ujar Hamzah.
Lanjut Ketua DPD II Partai Golkar Gorut ini, dimana ada enam Ranperda yang telaj diserahkan bupati kepada DPRD, dan telah disetujui seluruh fraksi.
“Ada enam Ranperda yang telah diserahkan oleh bupati kepada kami, dan itu juga telah disepakati seluruh masing-masing fraksi, untuk selanjutnya akan kami bahas sesuai dengan tatib,” ucapnya.
Tidak hanya itu, aleg dua periode itu menyampaikan bahwa untuk keenam ranperda tersebut juga telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus). (*)