TATIYE.ID (GORUT) – Selain Desa Windu, DPRD Gorontalo Utara juga memonitor beberapa dokumen terkait pilkades lainnya di Kecamatan Biau.
Dalam dokumen tersebut ditemukan adanya salah satu calon kepala desa yang telah dilantik, tidak mewajibkan calon tersebut memasukkan surat tanda terima LPPD AMJ (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan), LPPD, dan LKPPD.
“Kita ingin cari tahu tidak wajib itu berdasarkan pasal berapa, karena cuma begitu notulensinya, tidak dijelaskan berdasarkan pasal ini seorang calon kades tidak wajib memasukan itu,” kata Wakil Ketua 2 DPRD Gorut, Hamzah Sidik kepada awak media.
Memang dugaan pelanggaran itu tidak dilaporkan. Namun, Hamzah mengatakan bukan tidak mungkin pada RDP selanjutnya persoalan tersebut akan muncul.
“Intinya kita hanya meminta keadilan pelaksanaan peraturan perundangan-undangan, fokus dan concern-nya DPRD itu ada pada peraturan perundangan-undangan,” terangnya.
Jika kebijakan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ada, tentu Hamzah mengatakan, ia mendukungnya.
“Namun kalau itu tidak sesuai peraturan yang ada, harus ditegakkan,” tandasnya.(*)