
TATIYE.ID (DPRD GORUT) – Sebanyak 1.071 dari total 1.112 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) telah masuk dalam sistem Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Data tersebut diusulkan untuk perubahan status mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Rabu (08/10/2025)
Anggota DPRD Gorut dari Fraksi Partai Golkar, Lukum Diko, mengungkapkan bahwa masih terdapat 41 tenaga non-ASN yang tidak diikutsertakan dalam pengusulan ini. Dari jumlah tersebut, 40 orang merupakan tenaga pendidik di sekolah swasta (Madrasah Aliyah), yang memilih untuk tidak dialihkan statusnya oleh Pemda Gorut. Satu orang lainnya mengundurkan diri.
“Fraksi Partai Golkar mendapat instruksi langsung dari Bupati Gorut dan Wakil Bupati untuk mengawal proses finalisasi penginputan data. Tujuannya agar proses ini berjalan sesuai ketentuan dan meminimalisir kesalahan teknis,” jelas Lukum, Rabu (8/10).
Lukum menegaskan bahwa proses pengusulan ini murni berdasarkan regulasi.
“Semua yang kita usulkan sesuai perintah Bupati dan Wakil Bupati, tanpa memandang kepentingan atau kelompok tertentu. Prinsip kita adalah kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.
Tak lupa, Lukum menyampaikan apresiasi atas kepedulian pemimpin daerah.
“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Bupati, Thariq Modanggu dan Wakil Bupati, Nurjanah Hasan Yusuf yang sangat memperjuangkan nasib para calon PPPK paruh waktu ini,” ujarnya.



















