TATIYE.ID (GORUT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) , Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar bupati terhadap perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa usul bupati, Senin (15/3/2021), bertempat di ruang sidang DPRD Gorut.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD 1, Roni Imran dan Wakil Ketua 2, Hamzah Sidik Djibran.
Wakil Ketua DPRD Gorut, Roni Imran mengatakan bahwa dalam rapat paripurna mengenai penyampaian nota pengantar bupati terhadap perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang menjadi usulan bupati ini, sebagaimana yang telah di rubah dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 terkait Pemerintahan Daerah bahwa bupati dapat mengusulkan proses pembentukan peraturan daerah, yang selanjutnya usulan peraturan daerah tersebut dibahas antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
“Dalam rangka menyampaikan nota pengantar bupati terhadap perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang pemilihan, pengangkatan dan juga pemberhentian kepala desa usul bupati dalam paripurna ini, mempunyai beberapa tahapan pembicaraan yang akan kita lalui, diantaranya adalah pembacaan surat masuk oleh Sekertaris Dewan, penyampaian nota pengantar terhadap pengajuan ranperda oleh bupati, dan penyerahan naskah ranperda kepada Ketua DPRD Gorontalo Utara,”ujar Wakil Ketua 1 DPRD Gorut.
Turut hadir dalam rapat paripurna ini, unsur forkopimda serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Gorontalo Utara. (*)