
TATIYE.ID (Gorut) – Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjana Yusuf, mewakili Bupati dalam rapat paripurna DPRD ke-29 Kabupaten Gorontalo Utara dengan agenda penyampaian pengantar nota keuangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (09/09/2025).
Sidang ini berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo Utara yang dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Ridwan Riko Arbie.
Mengawali sambutannya, Wabup menyampaikan rasa syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan hidayah-Nya rapat paripurna dapat terlaksana dengan baik.
“Perubahan APBD ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD dapat berubah apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum, adanya pergeseran anggaran antar organisasi maupun antar kegiatan, atau karena keadaan darurat serta keadaan luar biasa,” jelas Nurjana.
Lebih lanjut, Nurjanah menegaskan bahwa perubahan APBD 2020 merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya, agar tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kondisi keuangan daerah yang berjalan.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, insan pers, serta tamu undangan lainnya.



















