
TATIYE.ID (GORUT) – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara kembali menerima aduan masyarakat Kecamatan Anggrek, khususnya warga Desa Ilangata yang bermukim di sekitar kawasan Pelabuhan Anggrek. Aduan tersebut terkait dengan ketidakpuasan warga terhadap proses pembebasan lahan yang hingga kini belum menemukan kejelasan. Senin (13/10/2025).
Masalah lahan di kawasan Pelabuhan Anggrek ini diketahui telah berlangsung cukup lama. Warga mengaku telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun, namun merasa dirugikan dalam proses pembebasan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, menyampaikan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian serius lembaga legislatif, mengingat sengketa lahan tersebut belum juga terselesaikan sejak tahun 2024.
“Masalah ini sudah lebih dari satu tahun dan tidak kunjung tuntas. Ini menjadi pekerjaan serius bagi kami di DPRD,” ungkap Ridwan Riko Arbie.
Ia menambahkan, dalam Rapat Paripurna pada 30 Agustus 2025 lalu, dua fraksi di DPRD Gorontalo Utara telah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dan menuntaskan persoalan pembebasan lahan di kawasan Pelabuhan Anggrek.
Menindaklanjuti usulan tersebut, DPRD melalui Badan Musyawarah (Banmus) telah mengagendakan rapat untuk menjadwalkan Paripurna pembentukan Pansus tersebut.
“Tujuan kami jelas, agar semua terang-benderang, tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan. Yang paling utama adalah kepentingan rakyat Gorontalo Utara, khususnya masyarakat di sekitar Pelabuhan Anggrek,” tegasnya.
Dengan terbentuknya Pansus nantinya, DPRD Gorontalo Utara berharap seluruh aduan masyarakat yang telah disampaikan sejak beberapa tahun terakhir dapat ditelusuri secara menyeluruh, sehingga persoalan lahan di Pelabuhan Anggrek dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.


















