
TATIYE.ID (DEPROV) – Rapat Paripurna ke-42 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/9/2025), menjadi momen penting penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Penetapan dilakukan melalui penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara kesepakatan yang ditandatangani langsung Ketua DPRD Thomas Mopili bersama Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.
Dalam rapat tersebut, Thomas Mopili menyampaikan bahwa pembahasan Propemperda telah melalui koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya melalui Bapemperda serta Biro Hukum Setda.
Hasilnya, kedua pihak menyetujui 15 rancangan peraturan daerah untuk masuk dalam daftar prioritas pembahasan tahun depan.
“Kesepakatan yang dicapai menetapkan 15 ranperda. Dari jumlah itu, 9 ranperda merupakan usul DPRD, 3 berasal dari gubernur, dan 3 ranperda bersifat kumulatif,” jelas Thomas.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda, Syarifudin Bano, turut menegaskan bahwa daftar ranperda ini merupakan hasil diskusi panjang bersama eksekutif.
“Semua sudah dibahas dan disetujui bersama. Ranperda ini akan menjadi agenda pembahasan selama tahun 2026,” ujar legislator Demokrat itu.
Adapun daftar ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026 meliputi usulan DPRD, usulan Gubernur, serta ranperda kumulatif terkait keuangan daerah.
Beberapa di antaranya adalah ranperda tentang kepemudaan, pengarusutamaan gender, pemberdayaan pengusaha lokal, penetapan garis sempadan Danau Limboto, hingga ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025.
Secara rinci, 15 ranperda tersebut terdiri dari:
- 9 ranperda usulan DPRD, di antaranya ranperda kepemudaan, pemberdayaan pengusaha lokal, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
- 3 ranperda usulan Gubernur, termasuk ranperda perubahan susunan perangkat daerah dan ranperda perusahaan perseroan daerah Gorontalo Fitrah Mandiri.
- 3 ranperda kumulatif terbuka, yakni pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, serta APBD tahun anggaran 2027.
Dengan penetapan ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyiapkan arah kerja legislasi tahun 2026 yang diharapkan mampu menopang kebutuhan regulasi serta mendukung jalannya pembangunan daerah.













