
Rapat paripurna ke-57 berlangsung di ruang paripurna DPRD. (foto salsayusuf/Tatiye.id)
TATIYE.ID (DEPROV) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-57 dalam rangka pengumuman perubahan agenda kerja DPRD masa persidangan pertama tahun 2025–2026, Senin (10/11/2025).
Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
Perubahan agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang dilakukan sebelumnya di ruang Inogaluma.
Salah satu poin utama dalam rapat tersebut adalah penyesuaian jadwal rapat paripurna pembicaraan tingkat II.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menjelaskan bahwa Banmus memutuskan untuk menggeser jadwal rapat pembicaraan tingkat II yang semula dijadwalkan digelar hari ini.
“Rapat Banmus hanya menggeser jadwal rapat paripurna pembicaraan tingkat II yang semula dijadwalkan hari ini, tapi karena TAPD masih melakukan penyesuaian-penyesuaian belanja akibat pengurangan dana transfer pusat ke daerah, maka rapat paripurnanya diundur dua minggu ke depan, insyaallah tanggal 24,” ujar La Ode usai rapat.
Ia menambahkan, perubahan ini diharapkan memberi waktu bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyelesaikan seluruh penyesuaian yang diperlukan agar proses pembahasan berjalan lancar.
“Mohon doa, insyaallah tidak ada hambatan apa-apa lagi,” tutupnya.













