
TATIYE.ID (DEPROV) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disetujui pada rapat sebelumnya.
Rapat paripurna pembentukan Pansus digelar Senin (20/10/2025) di ruang sidang utama DPRD Provinsi Gorontalo.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, dan dihadiri pimpinan serta anggota dewan dari seluruh fraksi.
Dalam arahannya, La Ode menjelaskan bahwa pembentukan tiga pansus ini merupakan tindak lanjut atas hasil kesepakatan dewan untuk memperdalam pembahasan tiga Ranperda tersebut.
“Dalam rangka pembahasan tiga Ranperda Provinsi Gorontalo, maka kita akan membentuk tiga panitia khusus,” ujar La Ode Haimuddin saat memimpin jalannya rapat.
Adapun tiga Pansus yang dibentuk masing-masing akan menangani:
- Pansus I – Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
- Pansus II – Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender
- Pansus III – Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda oleh Wakil Ketua DPRD, La Ode Haimuddin.
Berdasarkan keputusan yang disahkan, masa kerja ketiga Pansus ditetapkan mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2025.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar resmi bagi DPRD untuk melanjutkan pembahasan terhadap tiga Ranperda prioritas tersebut.














