
TATIYE.ID (DEPROV) – DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut dibahas dan disahkan melalui rapat paripurna ke-37 yang digelar pada Senin (4/8/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama itu sempat dua kali mengalami skorsing karena jumlah kehadiran anggota dewan belum memenuhi kuorum.
Namun setelah jumlah hadir mencapai batas minimal sebanyak 30 dari total 45 anggota, rapat dilanjutkan dan proses pembahasan pun berjalan lancar.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Thomas Mopili rapat paripurna ini juga dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, Sekretaris Daerah, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Ketua DPRD dan Gubernur sebagai bentuk persetujuan bersama terhadap perubahan arah dan prioritas anggaran daerah.
Selain itu, turut disahkan pula berita acara yang memuat penambahan sub-kegiatan baru dalam dokumen KUA dan PPAS, yang sebelumnya belum tercantum dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
Penyusunan dokumen perubahan ini melibatkan kolaborasi antara Badan Anggaran DPRD, komisi-komisi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta seluruh OPD teknis.
Proses pembahasan berlangsung secara intensif untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang dirancang tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Gorontalo.
Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan strategis dalam proses penyusunan APBD Perubahan, sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan dan kondisi riil yang berkembang selama tahun anggaran berjalan.
















