
TATIYE.ID (DPRD BONE BOL) – DPRD Kabupaten Bone Bolango kembali menggagas Ranperda tentang Perangkat Desa sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengaturan pengangkatan, pemberhentian, serta tugas dan wewenang perangkat desa.
Ketua Bapemperda Romi Mohamad belum lama ini menjelaskan ranperda ini diharapkan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan lebih baik dan terarah. Pasalnya Melalui Ranperda tersebut, mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya manusia di tingkat desa, sekaligus menjadi pedoman dalam mengambil kebijakan yang menyangkut aparatur desa.
Pembahasan Ranperda ini juga menjadi bagian untuk memperkuat struktur kelembagaan di desa agar lebih efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebab dengan dasar hukum yang jelas, setiap perangkat desa diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Ranperda ini untuk mengatur pengangkatan pemberhentian tugas dan wewenang perangkat desa untuk memperkuat pengelolaan pemerintahan desa yang kuat dan profesional serta akuntabel,” ujarnya belum lama ini.






















