TATIYE.ID (GORONTALO) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menetapkan perubahan pertama dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Boalemo untuk periode 2020-2025. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/1006/XI/2024 yang ditandatangani pada 6 November 2024 di Jakarta.
Pergantian ini didasari oleh beberapa alasan, termasuk adanya rekomendasi dari DPW PAN Gorontalo terkait penonaktifan ketua DPD PAN Kabupaten Boalemo sebelumnya, Rochmad Dai, yang dinyatakan telah melanggar kebijakan partai. Rochmad diketahui mendukung pasangan calon kepala daerah di luar yang diusung oleh PAN dalam Pilkada Serentak 2024.
Selain itu, rapat harian DPW dan DPD PAN menyepakati perubahan ini untuk memperkuat struktur organisasi serta memastikan pelaksanaan program kerja partai berjalan lebih efektif dan sesuai dengan visi partai.
Dalam keputusan tersebut, DPP PAN mengesahkan Ikram Ahmad sebagai ketua DPD PAN Kabupaten Boalemo.
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan hingga 31 Desember 2025. DPP PAN juga menegaskan bahwa keputusan ini dapat diubah jika terdapat kekeliruan.
Dengan adanya pergantian ini, DPP PAN berharap pengurus baru dapat membawa partai semakin solid dalam menghadapi agenda politik mendatang, termasuk Pilkada 2024.