TATIYE.ID (PEMPROV) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo menggelar Workshop Pemenuhan Persyaratan/Komitmen Perizinan Berusaha Bagi pelaku usaha sektor kesehatan melalui sistem online single (OSS) di Grand Q Hotel, Gorontalo, Kamis (25/6/2024).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim.
“Saya menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan ini. Ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah dalam rangka kepedulian atas kendala atau permasalahan terkait permohonan perizinan berusaha yang akan di ajukan oleh pelaku usaha dalam sistem oss tetapi terpantau belum memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, pemerintah hadir dalam rangka meningkatkan layanan perizinan kepada para pelaku usaha yang ingin kegiatan usahanya memperoleh legalitas berupa sertifikat,” jelas Danial Ibrahim saat memberikan sambutan.
Danial juga menyampaikan sesuai data dashboard oss provinsi Gorontalo, terpantau sebanyak 1.063 permohonan yang belum memenuhi persyaratan.
“Setelah dilakukan identifikasi dan pengelompokan berdasarkan sektor, hasilnya sebagai berikut: sektor pertanian sebanyak 46 permohonan, sektor perindustrian 125 permohonan, sektor energi dan sumberdaya mineral 325 permohonan, sektor perhubungan 145 permohonan, sektor pendidikan kebudayaan 4 permohonan, sektor kesehatan 46 permohonan, sektor Ketenagakerjaan 3 permohonan, sektor lingkungan hidup dan kehutanan 38 permohonan, sektor kelautan dan perikanan 19 permohonan, sektor pupr 5 permohonan, sektor pariwisata 300 permohonan, sektor koperasi, usaha kecil dan menengah 5 permohonan, serta sektor komunikasi dan informatika 4 permohonan,” jelas Danial.
Dari data yang ada, DPMPTSP Provinsi Gorontalo memilih sektor kesehatan karena hal ini merupakan tindak lanjut dari rapat hasil pengawasan oleh Tim pengawasan dan pengendalian DPMPTSP Provinsi Gorontalo dan tim teknis sektor kesehatan bahwa masih terdapat 46 permohonan yang sampai dengan saat ini hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) saja.
“Setelah dilakukan konsolidasi bersama Tim teknis sektor kesehatan, hal ini bisa terjadi karena Pelaku usaja belum mengetahui bagaimana tata cara pemenuhan persyaratan sertifikasi standar/izin. Oleh sebab itu kami melakukan pendampingan langsung kepada bapak/ibu pelaku usaha sektor kesehatan yang dilakukan pada hari ini,” tandas Danial