TATIYE.ID – Legislator Senayan Idah Syahidah Rusli Habibie kembali membuat gebrakan baru untuk Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM) untuk naik kelas.
Kali ini anggota Komisi VIII DPR RI mendorong peningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya sertifikat halal bagi produk UMKM.
“Indonesia merupakan satu-satunya negara yang secara resmi mewajibkan sertifikat halal untuk produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan, di wilayah NKRI,” ucap Srikandi Golkar tersebut pada Workshop Jaminan Produk Halal yang digelar di Hotel El-Madina Gorontalo, Kamis (16/3/2023).
Lebih lanjut mantan ketua Dekranasda Provinsi Gorontalo tersebut menuturkan Untuk melaksanakan jaminan produk halal, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
“Secara legal, keberadaan BPJPH diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” ungkapnya.
Dirinyapun mengajak kepada seluruh pelaku usaha untuk dapat menjamin
setiap produknya aman dikonsumsi
meningkatkan kepercayaan konsumen dan memberikan Ketenangan pada konsumen.
“UMKM Gorontalo harus naik kelas, olehnya produk punya nilai jual unik atau Unique Selling Poin (USP),” ucapnya.
Selaku anggota DPR RI Idah Syahidah menyatakan bahwa untuk menghemat biaya dan berpihak kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) maka pemerintah menyediakan berbagai kemudahan prosedur sertfikasi halal, termasuk menyediakan pembiayaan gratis sertifikasi halal.
“Adanya perizinan tunggal, penyederhanaan perijinan yang mudah dan cepat melalui perijinan tunggal serta melibatkan stakeholders yang luas, khususnya Lembaga keagamaan dalam melahirkan sertifikat halal,” ucapnya.