TATIYE.ID (GORONTALO) – Gurbernur Gorontalo, Rusli Habibie akhirnya menempuh jalur hukum soal tudingan yang dilayangkan Adhan Dambea (AD) atas penggunaan Anggaran Rp53 miliar dari APBD tahun 2019 untuk pemilihan legislatif
Rusli yang baru tiba dari Jakarta, langsung mendatangi Polda Gorontalo, Rabu (9/6/2021) untuk melaporkan AD. Ia merasa tudingan tersebut sudah mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya.
“Saya keberatan dengan tindakan Adhan yang mengatakan telah menggunakan anggaran Rp53 miliar untuk serangan fajar pada pemilihan legislatif 2019. Nama saya tercemar. Keluarga saya juga malu semua atas tuduhan itu,” kata Rusli dihadapan wartawan.
Tudingan seperti ini kata Rusli sudah yang kesekian kalinya. Ia merasa sikap Adhan Dambea sudah sangat keterlaluan untuk didiamkan dengan membuat pernyataan seperti itu. Oleh karena itu proses hukum perlu dilakukan.
“Makanya saya sampaikan ke Pak Dir (Dirreskrimum), tolong pak, saya ini sudah dari dua tahun lalu melaporkan hal hal seperti ini, sampai sekarang prosesnya enggak tau ke mana. Ini seorang gubernur yang lapor, gimana kalau rakyat biasa? Jadi saya harap penyidik profesional dan bisa mempertanggungjawabkan,” ucapnya.
Rusli bahkan mengatakan, jika tuduhan yang dilayangkan Adhan Dambea terbukti benar, maka dirinya siap untuk dipenjarakan tanpa adanya perintah.
“Saya siap kalau terbukti bersalah, eggak usah suruh saya, saya sendiri yang akan datang masuk penjara. Kalau benar saya menilap uang Rp53 miliar untuk serangan fajar,” tegas Rusli. (*)