TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, mengimbau masyarakat dan pemilik kendaraan untuk tidak membayar biaya parkir jika tidak diberikan karcis atau kupon oleh juru parkir (jukir). Langkah ini dilakukan untuk memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah dan membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika petugas parkir tidak memberikan karcis atau kupon setelah kendaraan diparkir, diharapkan untuk tidak memberikan uang,” tegas Hermanto dalam wawancara di ruang kerjanya. Menurutnya, pembayaran tanpa karcis berpotensi menjadi kebiasaan yang merugikan daerah karena uang parkir hanya diterima oleh jukir dan tidak tercatat dalam sistem retribusi resmi.
Hermanto menjelaskan bahwa imbauan ini juga merupakan bentuk pengawasan partisipatif oleh masyarakat. “Diharapkan masyarakat dapat bekerja sama membantu pemerintah daerah, khususnya Dishub, dalam meningkatkan PAD. Pendapatan dari sektor parkir sangat penting untuk mendukung pembangunan Kota Gorontalo,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti permasalahan parkir ilegal yang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako), beberapa area telah ditentukan sebagai lokasi parkir resmi. Namun, praktik pungutan parkir tanpa izin masih sering terjadi, terutama di jalan yang berada di bawah kewenangan provinsi atau balai jalan.
“Pungutan parkir di lokasi-lokasi tersebut dianggap ilegal jika dana tidak disetorkan ke kas daerah. Ini menjadi tantangan besar yang perlu segera ditangani,” tambahnya
Untuk memberantas praktik tersebut, Dishub berencana menggandeng tim cyber pungli dan Satpol PP. Penindakan ini bertujuan menciptakan sistem parkir yang transparan dan tertib.
Rahmanto Idji, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, juga menekankan pentingnya karcis dalam pembayaran retribusi parkir. “Pembayaran bisa dilakukan melalui dua metode, yaitu QRIS dan manual. Namun, dalam metode manual, jangan lupa meminta karcis sebagai bukti resmi,” kata Rahmanto.
Menurutnya, kehadiran karcis bukan hanya sebagai bukti pembayaran, tetapi juga sarana pengawasan oleh masyarakat untuk memastikan dana retribusi dikelola dengan baik.
Dengan imbauan ini, Dishub Kota Gorontalo berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam membantu menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah. “Setiap kontribusi dari masyarakat, sekecil apa pun, sangat berarti bagi kemajuan daerah,” pungkas Hermanto.