Dinilai Salahi Wewenang, Sekdes Labanu Diminta Mundur Dari Jabatanya

TATIYE.ID (Kabar Desa) – Isu penyalahgunaan wewenang yang pasalnya dilakukan oknum Sekertaris Desa (Sekdes) terkait pengadaan PLTS Desa tahun 2019 tanpa sepengetahuan TPK Desa kini menuai sorotan dari masyarakat yang kemudian meminta Sekdes Labanu mundur dari jabatannya.

Saat dikomfirmasi kepada TPK 2019 Desa Labanu, Sofyan Kilimani yang juga sebagai kepala dusun mengaku untuk pengadaan PLTS Desa dirinya tak tahu menahu akan halnya pengadaan tersebut.

“Saya tidak tahu jika ada pengadaan PLTS di tempat itu (Lorong Dusun Jati), nanti saya tahu sudah ada dan sudah terpasang disana semua dilakukan oleh sekdes tanpa ada pemberitahuan kepada saya yang selaku TPK,” Ungkap Sofyan.

Saat ditemui di kantor desa Sekdes Labanu Rahmat Hasan mengatakan bahwa pengadaan itu sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) 2019

“Untuk pengadaan PLTS Desa 2019 sudah sesuai RAB maupun LPJ,” Tegas Rahmat.(*)

Exit mobile version