Jauh panggang dari api, dalih pelaku usaha untuk hidup berdampingan bersama penambang tradisional (Kabilasa) dalam melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (Peti) seakan terbantahkan dengan didapatinya salah satu rumah
bertuliskan penolakan kedatangan kabilasa. Selembar kertas terpampang nyata di pintu rumah pelaku usaha yang bertuliskan ‘Perhatian bagi kabilasa jangan duduk di rumah duduk di teras tauu’ seakan menggambarkan betapa alerginya pelaku usaha terhadap kehadiran para kabilasa.
Diketahui, rumah tersebut adalah milik salah satu pelaku usaha yang akrab disapa Yaya, dirinya juga pernah terlibat kasus kejahatan lingkungan yang kala itu bekerjasama dengan oknum APH, sehingga keduanya ditetapkan sebagai Narapidana dan sempat ditahan di Lapas Pohuwato.
Setelah dikonfirmasi, anak dari pemilik rumah, Zulfebriyandri Baturapa membenarkan bahwa tulisan masih ada.
Adapun yang menjadi alasan pemilik rumah, “Iya masih ada, soalnya kabilasa sering masuk di dalam rumah, samu dorang so maso-maso akan, ” jela Yandri
Padahal, salah satu yang menjadi alasan para pelaku usaha melakukan aktivitas Peti antara lain adalah banyaknya penambang tradisional yang menggantungkan harapan mereka terhadap aktivitas Peti yang menggunakan alat berat.
Bahkan, baru-baru ini salah satu penambang tradisional asal Kabupaten Boalemo tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas Peti di Kecamatan Dengilo.