
TATIYE.ID (KOTAMOBAGU) – Dinas Pertanian Kota Kotamobagu mulai melakukan persiapan dan verifikasi data petani sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait penyaluran pupuk bersubsidi.
Kebijakan ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penguatan Ketahanan Pangan Nasional, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pertanian akan memperbarui data petani melalui aplikasi Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) milik Kementerian Pertanian RI.
Hingga saat ini, sebanyak 7.662 petani di wilayah Kota Kotamobagu telah terdaftar dalam sistem Simluhtan, dengan 3.722 di antaranya tercatat dalam aplikasi e-RDKK sebagai penerima alokasi pupuk bersubsidi tahun ini.
Selain itu, terdapat 545 kelompok tani aktif yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Kotamobagu.
“Langkah ini menjadi sangat penting, karena mulai tahun 2025 seluruh proses penyaluran pupuk bersubsidi wajib berbasis data elektronik yang valid dan terintegrasi,” ujar Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Pertanian, Rahmat Talibo mewakili Kepala Dinas Pertanian Kota Kotamobagu.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan penyuluh lapangan guna memastikan proses verifikasi dan input data petani dilakukan secara tepat waktu.
Dinas Pertanian juga mengimbau kepada petani dan kelompok tani yang belum terdaftar agar segera melapor ke penyuluh pertanian terdekat untuk difasilitasi proses pendaftaran dan verifikasi data.
Penyesuaian ini diharapkan dapat memastikan penyaluran pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran, baik dari sisi jumlah, waktu, tempat, mutu, maupun harga, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi terbaru.
















