
TATIYE.ID (KABGOR) – Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo mengizinkan pelaksanaan shalat teraweh secara berjamaah di masjid. Hal ini ia sampaikan setelah melakukan rapat Forkopimda bersama jajaran Pemkab Gorontalo dan unsur lainnya.
Jika dilihat, pelaksanaan sholat terawih secara berjamaah di mesjid pada tahun lalu sempat dilarang, hal itu karena mengingat potensi penularan covid-19 yang sangat rawan terjadi.
Akan tetapi tahun ini berbeda, pelaksanaan shalat teraweh sudah bisa dilakukan di mesjid, tapi tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, dan memenuhi syarat yang diwajibkan oleh Bupati Gorontalo.
“Harus memenuhi syarat kalau ingin melaksanakan shalat teraweh berjamaah di mesjid. Pertama, mesjid itu harus ada pengurusnya, kedua harus ada data yang jelas tentang jamaahnya, ketiga programnya harus jelas, keempat protokol kesehatan terjaga, dan terakhir lingkungannya harus bersih” terang Nelson saat diwawancarai. Sabtu (03/04/2021).
Merupakan hal yang wajar jika Bupati Nelson mengharuskan terpenuhinya syarat tersebut, mengingat saat ini pandemi covid-19 belum berakhir. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemkab Gorontalo agar penyebaran virus ini dapat dihentikan, salah satu caranya adalah vaksinasi.
Dirinya menegaskan, jika syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, maka shalat teraweh berjamaah di mesjid tidak akan diizinkan.
“Persyaratan ini disampaikan melalui pemerintah desa dan kecamatan. Saya akan fokus setiap mesjid di wilayah Limboto. Laporannya akan kami minta sebelum bulan ramadhan” tandasnya. (**)





















