TATIYE.ID (PEMKOT) – Awal tahun 2021, eksekutif dan legislatif menggelar rapat kerja di rangkaian dengan desiminasi E-Pokir dalam SIPD, sekaligus penandatangan perjanjian kerja, Senin (01/02/2021).
Pelaksanaan kegiatan yang digelar selama tiga hari kedepan di Swiss Bell Maleosan Hotel Manado, Sulawesi Utara (Sulut) itu, menghadirkan beberapa narasumber diantaranya, dari KPK RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah, dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sambutannya, Walikota Gorontalo Marten A. Taha mengatakan, hak, wewenang, dan kewajiban otonomi daerah tentang urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.
Salah satu bentuk penyelenggara pemerintahan daerah kata dia, meliputi pembangunan daerah yang semata-mata meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti penyediaan lapangan kerja serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik yang berdaya saing.
“Oleh karena itu, suksesnya capaian program dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidaklah mudah. Kesemuanya itu harus membutuhkan peran dan masukan dari semua pemangku kepentingan dalam pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya yang seefektif dan seefisien mungkin,” ucapnya.
Lanjut katanya, dalam melaksanakan setiap tahapan pembangunan, tentunya kepala daerah tidak bekerja sendiri. Setiap tahapan pembangunan tersebut kata dia dibantu oleh pihak legislatif sebagai mitra kerja pemerintah.
“Pasal 57 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sangat jelas. Dimana, penyelenggara pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD
dibantu oleh perangkat daerah,,,”
“Untuk itu, DPRD memiliki peran strategis dalam memberikan masukan serta mengawal kebijakan pemerintah lima tahunan sesuai RPJMD,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Walikota dua periode menaruh harapan besar kepada pihak KPK, Dirjen Bina Keuangan Daerah, dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, untuk memberikan pembinaan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Kota Gorontalo yang Good Governance dan Clean Governance. (*)