TATIYE.ID (GORONTALO) – Diduga merusak Alat Peraga Kampanye, Baliho, salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo di laporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kamis (17/10/2024).
Laporan tersebut tercantum dalam nomor register 001/PL/PB/Kec.Dungaliyo/29.04/X/2024.
Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Hendra Hemeto – Wasito Somawiyono, Djibran Male, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan semua bukti serta menyodorkan nama – nama saksi ke Panwaslu Dungaliyo.
“Alhamdulillah hari ini saya bersama tim kuasa hukum pasangan DEWA sudah mendatangi Panwaslu Kecamatan Dungaliyo. Kami telah menyerahkan semua bukti dan menyodorkan nama nama saksi,” kata Djibran Male S.H didampingi Afrizal A. Pakaya S.H dan Irfan Slamet Bano, S.selaku tim kuasa hukum pasangan DEWA.
Djibran menambahkan, bahwa ASN yang merusak baliho merupakan tenaga kesehatan di Kecamatan Dungaliyo.
“Yang pastinya pelaku tenaga kesehatan di Kecamatan Dungaliyo,” tambah Djibran.
Diwaktu yang berbeda, Kepala Puskesmas Dungaliyo, Sudin Umar, saat dikonfirmasi membenarkan ASN yang dilaporkan itu adalah bawahannya.
“Iya benar. Saya sudah mengundang yang bersangkutan,” ungkap Sudin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Ka’aba mengaku telah menerima laporan ASN yang merusak Baliho Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
“Masih sementara berproses, laporannya baru masuk tadi,” kata Alex dikonfirmasi via WhatsApp.