TATIYE.ID (PEMKOT) – Seiring dengan perkembangan global yang semakin mendunia, pemerintah Indonesia melahirkan regulasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw).
Undang-undang cipta kerja kata Wali Kota Gorontalo, Marten Taha merupakan salah satu bentuk ikhtiar dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai negara berdaulat, maju, adil dan makmur.
Itu dikatakannya saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, di Grand Q Hotel, Senin (22/11/2021)
“Jadi regulasi ini dilahirkan pemerintah Indonesia bertujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih baik seiring dengan perubahan global yang semakin mendunia” ujarnya.
Disamping itu lanjut Marten, Undang-undang cipta kerja juga bertujuan untuk menyederhanakan, mensinkronkan dan memangkas regulasi yang dapat menghambat terciptanya lapangan kerja. Sekaligus sebagai instrumen penyederhanaan dan efektivitas birokrasi.
“Regulasi ini juga bertujuan untuk menciptakan kesempatan kerja, kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja serta kelangsungan berusaha yang berkesinambungan bagi para pelaku usaha” katanya.
Akhir penyampaian, Wali Kota Gorontalo dua periode berharap, dengan dilahirkannya regulasi tersebut dapat memperbaiki pertumbuhan ekonomi dan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.
“Dengan dilahirkannya regulasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat untuk membuka peluang usaha demi mencapai pertumbuhan ekonomi seiring dengan perkembangan globalisasi” tutupnya. (**)