TATIYE.ID (DEPROV) – Menindaklanjuti permasalahan perusahaan PT. Tri Jaya Tangguh Isimu yang hingga kini belum juga mendapat titik terang, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Bidang Kesra dan Iptek melaksanakan rapat dengar pendapat bersama sejumlah pihak terkait.
Diketahui permasalahan tersebut berangkat dari pihak perusahaan yang ingin memutasi 258 orang karyawan ke PT. Tri Jaya Tangguh yang berada di Paguyaman tetapi justru para karyawan menolak untuk dimutasi.
Ketua Komisi IV, Hamid Kuna mengungkapkan alasan pihak perusahaan ingin memutasi para karyawan tersebut karena telah berakhirnya masa kontrak gedung PT. Tri Jaya Tangguh Isimu dengan Pemerintah Kabupaten.
“karna kontrak gedung yang mereka gunakan itu ternyata dinaikkan harganya oleh pihak pemerintah kabupaten. Tadinya 5 tahun 3 Milyar, diminta jadi 6 Milyar sehingga pihak perusahaan tidak mampu untuk itu,” ungkap Hamid saat diwawancarai usai memimpin rapat di Ruangan Dulohupa, DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (29/05/2023).
Terkait penolakan dari para karyawan tersebut, Hamid menjelaskan bahwa terdapat syarat-syarat mutasi yang tidak sesuai dan beberapa keinginan dari karyawan yang belum terpenuhi, sehingga mereka tetap menuntut bahwa telah di PHK.
Sehingganya dalam mengusut tuntas persoalan ini, Hamid menyebut pihaknya akan mengadakan rapat kembali dengan mengundang pihak-pihak terkait disamping menunggu kedua belah pihak melakukan negosiasi.
“Kita akan coba lagi undang mereka untuk tindak lanjut,” tandasnya.