TATIYE.ID (GORONTALO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo mengesahkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung diruang sidang DPRD, Senin (27/9/2021).
Wakil Ketua Deprov Gorontalo, Kris Wartabone mengungkapkan, 15 Ranperda tersebut berasal dari 7 usul inisiatif eksekutif, 5 usul inisiatif DPRD dan 3 sisanya bersifat strategis.
“Dengan disahkannya 15 Ranperda ini kita sudah ada program di tahun 2022 nantinya. Apa yang akan kita kerjakan dan akan kita lakukan selanjutnya,” ungkap Kris.
Diakui Kris, rapat paripurna berlangsung alot dikarenakan kurangnya sosialisasi kepada anggota fraksi yang duduk dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Seperti halnya Ranperda usul inisiatif pemerintah daerah yang harusnya diluncurkan ditahun sebelumnya, namun belum diprogramkan oleh eksukutif dan ikut masuk dalam APBD 2022.
“Kalau itu tidak diusulkan oleh Provinsi berarti dinyatakan ditarik. Tapi yang diminta tadi oleh pak Fikran harus ada surat, nah ini tidak bisa serta-merta karena sudah satu legalitas, dimana usulan yang baru tidak masuk menjadi luncuran di tahun 2022, otomatis itu harus di drop, karena merupakan usul inisiatif eksekutif,” jelasnya.
Meski demikian ungkap Kris, menjadi hal yang berbeda ketika ada masukan dari anggota komisi I maupun anggota DPRD dalam Ranperda. Masukan itu nantinya bisa masuk melalui usul inisiatif DPRD, namun belum bisa dimasukan dalam rencana APBD 2022.