
Rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-59. (foto hms)
TATIYE.ID (DEPROV) – DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan Rancangan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat paripurna ke-59.
Ketua Pansus, Umar Karim, menjelaskan bahwa perubahan Perda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi nasional, terutama UU 23/2014 dan PP 18/2016, yang mengharuskan penataan ulang perangkat daerah sesuai beban kerja, luas wilayah, urgensi urusan, dan kapasitas anggaran.
Evaluasi juga dilakukan karena struktur OPD setelah perubahan 2022 dinilai tidak efisien akibat bertambahnya perangkat dari 27 menjadi 29.
Pansus telah melakukan pembahasan dengan pemerintah daerah, konsultasi ke Kemendagri dan KemenPAN-RB, serta kunjungan kerja ke Jawa Barat untuk meninjau pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan Daerah.
Sejumlah perubahan strategis disepakati, yakni:
- Perbaikan konsideran untuk menegaskan asas efisiensi dan efektivitas.
- Perubahan nomenklatur, termasuk pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga.
- Penataan sektor pekerjaan umum sesuai fasilitasi Kemendagri.
- Restrukturisasi pertanian, termasuk merger sub-bidang tanaman pangan & hortikultura ke Dinas Ketahanan Pangan serta perubahan nama Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.
- Pemecahan Badan Keuangan menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
- Penataan Badan Kepegawaian menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
- Ketentuan peralihan, yakni pejabat lama tetap bekerja hingga pejabat baru dilantik, dan OPD baru efektif setelah anggarannya masuk di APBD 2026 atau APBD-P 2026.
Lanjut, Umar menegaskan seluruh urusan pemerintahan wajib diwadahi setidaknya dalam satu bidang agar tidak terjadi kekosongan urusan seperti pertanahan.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail mengapresiasi kerja Pansus dan menilai ketentuan peralihan sangat penting karena berdampak pada psikologis aparatur dan serapan anggaran.
Ia menjelaskan penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan dua metode yaitu penginputan manual SIPD sambil menunggu SOTK baru, dan penginputan digital setelah Perda disahkan.
Lebih lanjut, Gusnar membeberkan capaian fiskal daerah, dengan realisasi belanja peringkat ke-7 nasional dan pendapatan di posisi ke-5.
Rancangan Perda kemudian diajukan untuk disetujui bersama. Pemerintah Provinsi berharap penataan ini memperkuat efektivitas pemerintahan, efisiensi birokrasi, dan kualitas layanan publik.














