TATIYE.ID – Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli bersama Kepala Sekretariat Nikson Entengo melakukan Supervisi dan Monitoring terkait hasil pengawasan APS (Alat Peraga Sosialisasi) menyerupai APK (Alat Peraga Kampanye) yang dipasang pada area atau tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di Bawaslu Kabupaten Boalemo dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada Sabtu-Senin (13/11/2023).
Hal yang diperhatikan dalam monitoring penertiban APS yang menyerupai APK ini adalah pemuatan materi kalimat dan atau tanda gambar yang memuat unsur ajakan memilih seperti “coblos nomor urut”, “gambar simbol paku dan kertas suara”, serta materi ajakan lainnya untuk memilih.
“Tindakan yang perlu Bawaslu Kabupaten/Kota lakukan terhadap APS yang menyerupai APK saat ini. Yang pertama tutup logo partai, nomor urut, dan yang tersisa hanya foto dan nama orang pada foto tersebut, yang kedua tutup seluruh bagian APS yang menyerupai APK dan yang tersisa hanya logo dan nomor urut partai, dan yang terakhir turunkan spanduk atau baliho tersebut. Hal ini kita lakukan agar tidak muncul pertanyaan di benak publik terkait terdapatnya APS yang menyerupai APK sebelum tahapan kampanye saat ini,” tegas Idris.
Nikson Entengo dalam kesempatan ini menambahkan terkait perlunya review yang baik terhadap NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Bawaslu Kabupaten Boalemo karena hal ini akan menjadi dokumen yang tidak terpisahkan khususnya poin-poin yang mengikat para pihak. Nikson menekankan agar pengawas pemilu dapat tegak lurus terhadap setiap regulasi dalam lembaga ini.
Selain itu juga dilakukan tinjauan terhadap kegiatan peserta pemilu yang mengandung unsur kampanye sebelum jadwal dan tahapan kampanye dimulai. Kegiatan-kegiatan yang dilarang yakni pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye, penyebaran APK (Alat Peraga Kampanye), kampanye media sosial dan aktivitas kampanye lainnya.
Beberapa kecamatan yang terbilang belum sepenuhnya bebas dari APS yang menyerupai APK ditinjau langsung oleh Idris dan Nikson, seperti Kecamatan Botumoito, Paguyaman, dan Tilamuta di Kabupaten Boalemo. Selain itu juga Idris dan Nikson meninjau Kecamatan Limboto Barat di Kabupaten Gorontalo. Idris berharap agar setiap pengawas pemilu termasuk di tingkat kecamatan senantiasa mengutamakan dan memegang teguh prinsip keadilan dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024.