TATIYE.ID (GORONTALO) – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail rencananya akan mengusulkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Barang dan Jasa. Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi masalah lelang tender proyek.
Erwin mengaku saat ini, pengelolaan barang dan jasa di Provinsi Gorontalo hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) yang dinilai tidak maksimal dan tumpang tindih.
“Kita di Gorontalo harus ada standar, harus ada ketetapan yang mengatur tentang pengelolaan barang dan jasa. Kita ingin Provinsi Gorontalo ini mandiri dan memiliki Perda sendiri,” ungkap Erwin.
Erwin mencontohkan, Perda pengelolaan barang dan jasa nantinya akan mengatur, apabila kontraktor yang memiliki BI cheking otomatis gugur dan tidak bisa ikut tender. Demikian juga dengan Direktur yang tidak bisa dipindahtangankan.
“Apabila ini ditemukan, akan ditindak pidana. Seperti keterangan ULP, pada saat pembuktian, yang datang direktur A, ternyata pas dilapangan direktur yang mengerjakan itu sudah diganti. Ada juga paket yang dipindahtangankan sampai empat kali, ada faktor jual beli disitu. Kita tidak ingin terjadi seperti ini lagi, karena yang rugi adalah masyarakat,” sambung Erwin.
Ia juga menginginkan Biro Pengadaan Provinsi Gorontalo diselimuti oleh Peraturan Daerah yang jelas dan mengatur tentang tata cara pelaksanaan lelang tender seusai dengan standar yang ada.
“Kita akan berupaya untuk mengusulkan Perda ini tahun depan. Karena kalau tidak sekarang, kapan lagi? Kita tidak ingin setiap rapat yang terjadi begini-begini terus, sering salah-salahan dan tidak ada yang ingin bertanggung jawab,” tandas Erwin.