TATIYE.ID (GORUT) – Polemik penonaktifan Ridwan Yasin sebagai Sekda Gorontalo Utara memasuki babak baru.
Imbas terbitnya Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara tentang pembebasan tugas sementara Sekretaris Daerah Ridwan Yasin terkait dengan laporan DPRD Gorut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), membuat Ridwan Yasin menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN.
Menjawab gugatan tersebut, Indra Yasin mengaku tak ambil pusing, menurutnya gugatan tersebut adalah hal biasa-biasa saja.
“Itu hak setiap orang, walaupun memang ini (pemeriksaan terkait laporan ke KASN) sementara jalan dan belum ada putusan. Tapi, saya serahkan biar nanti PTUN yang menilai di situ,” kata Indra di sela pertemuannya dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam rangka Rapat Evaluasi “Penyerapan Dana Covid-19” di Kab/Kota Se-Provinsi Gorontalo, Senin (23/08/2021).
Kendati demikian, penonaktifan sementara Ridwan Yasin dari jabatan sekda, menurut Bupati Indra sudah tepat.
Karena ia ingin menunggu hasil keputusan dari KASN.
“Nah, sembari kita mencari fakta-fakta di lapangan, tentu kita harus bebastugaskan sementara, supaya menghindari kemungkinan adanya intervensi,” tutupnya.