TATIYE.ID (KABGOR) – Polemik pemecatan ketua BPD Limehe Timur, Zubair Abdullah dinilai oleh beberapa pihak cacat mekanisme dan tidak sesuai prosedur yang ada.
Zubair Abdullah dipecat dari jabatannya setelah dianggap telah melampaui kewenangannya sebagai fungsi kontrol yang ada di desa.
Terlepas dari hal itu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menilai pemecatan Zubair sebagai ketua BPD tidak sesuai mekanisme. Bahkan ketua LPM Desa Limehe Timur, Rahmat Adju meminta Camat Tabongo untuk banyak belajar lagi terkait dengan regulasi BPD.
“Pertama yang disebutkan bahwa pengawasan ini sampai ditingkat anggaran. Dari perencanaan, penganggaran, sampai dengan pertanggungjawaban realisasi. Dimana mereka mengatakan batas kewenangan melampaui. Jadi camatnya harus banyak belajar regulasi,” kata Rahmat usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (30/1/202
Rahmat menambahkan, pengusulan tentang pemberhentian BPD itu mulai dari PP 43 tentang penjabaran UU nomor 6 yang sudah dirubah PP 47 dengan Permendagri dan Perda 15, tentang BPD mengatur pemberhentian anggota BPD itu harus diusulkan oleh hasil musyawarah BPD diusulkan oleh pimpinan ke bupati melalui kepala desa.
“Hari ini pengusulan itu tidak pernah ada melalui musyawarah. Yang dilakukan oleh kepala desa hanyalah musyawarah dengan tokoh tokoh masyarakat. Kemudian camat menindaklanjuti tanpa menelaah dan meninjau itu apa sudah memenuhi unsur untuk pemberhentian,” lanjut Rahmat.
“Inti dari RDP hari ini DPRD Bisa merekomendasikan bupati untuk meninjau kembali SK (pemberhentian anggota BPD) itu,” tandas Rahmat.
Sementara itu, Camat Tabongo, Jamaludin Bobihu saat RDP berlangsung mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai pemerintah kecamatan.
“Sebaga pemerintah kecamatan tugas kami hanya menjalankan pemerintahan terkait dengan kecamatan. Pembinaan di desa, Koordinasi, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat maupun di desa dan melaksanakan pelimpahan kewenangan. Laporan kades itu masuk ke dinas PMD dan kami selalu dampingi semua termasuk kami mediasi 18 Februari 2022 lalu,” kata Jamaludin.