
TATIYE.ID (DEPROV) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo gelar rapat pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pendahuluan terhadap dua aduan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan, Senin (20/10/2025), di ruang rapat BK DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam hasil rapat tersebut, BK memutuskan kedua perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Kasus pertama menyangkut dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik oleh salah satu anggota Komisi III DPRD, sementara kasus kedua terkait dugaan pelanggaran etik oleh Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi.
Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa sidang terhadap kedua perkara itu telah dijadwalkan pada 10 dan 11 November 2025 mendatang.
“Untuk kasus anggota Komisi III dilaksanakan pada 10 November, sementara kasus pelanggaran etik MY dijadwalkan 11 November,” ungkap.
Ia menambahkan, jadwal tersebut mengalami sedikit penundaan dari rencana awal karena DPRD akan memasuki masa reses.
“Agak molor sekitar satu minggu dari jadwal semula, sebab mulai Selasa besok dewan sudah reses, jadi kami tidak bisa menggelar sidang pada masa itu,” jelasnya.
Selain reses, sejumlah anggota BK juga dijadwalkan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) partai politik. Untuk menjaga kehadiran dan kuorum, BK memutuskan pelaksanaan sidang dilakukan setelah seluruh agenda kedewanan selesai.
Menanggapi kemungkinan sanksi bagi para teradu, Umar Karim menegaskan hal itu baru akan ditentukan setelah persidangan berlangsung.
“Apakah terbukti melanggar atau tidak, nanti dilihat dari hasil sidang. Kalau memang terbukti, tentu ada sanksinya,” tegasnya.
Melalui langkah ini, BK DPRD Provinsi Gorontalo kembali menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas dan kehormatan lembaga legislatif, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan transparan.













