Barisan Pemuda Peduli Rakyat (Bappera) kembali akan menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan perusakan hutan oleh PT. Biomasa Jaya Abadi seluas 28.000 Hektar di Kabupaten Pohuwato tepatnya di Kecamatan Popayato Timur, serta adanya temuan perusahaan yang dimaksud belum mengantongi izin untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha dan masalah lainnya yang ada di perusahaan terkait.
Adapun yang menjadi tuntutan para masa aksi pada Kamis, 18 Januari 2024:
1. Meminta kepada kapolres Pohuwato memberhentikan aktivitas PT. BJA/BTL atas dugaan pembabatan hutan popayato yang dilakukan tanpa mengantongi izin.
2. Mendesak Kapolres Pohuwato untuk menangkap dan mengadili para oknum PT BJA/BTL yang ikut terlibat dalam dugaan pembabatan hutan secara liar.
3. Mendesak DPRD Pohuwato Segera melakukan rapat bersama masyarakat terkait isu dugaan pembabatan hutan secara lar.
4. Meminta DPRD Pohuwato untuk segera menyelesaikan tuntutan masyarakat terkait kurangnya pekerja lokal dan plasma masyarakat di wilayah popayato.
5. Mendesak bupati Pohuwato memberikan penjelasan dan bukti terkait kejelasan izin pelabuhan oleh PT BJA/BTL yang sampai saat ini sedang beroperasi.
6. Meminta PTSP Pohuwato memberikan semua kejelasan kepada masyarakat secara terbuka terkait kejelasan izin usaha oleh PT BJA/BTL.
7. Masyarakat menolak reklamasi besar-besaran yang terjadi di wilayah popayato.8. Hutan dan lingkungan kami butuh pemimpin baik, berantas para mafia hutan popayato.
Aneh tapi nyata, belum berselang satu bulan, penyataan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea tiba-tiba berubah. Sebelumnya, yang bersangkutan memberikan tanggapan miring soal PT. Biomasa Jaya Abadi (BJA) yang diduga belum mengantongi izin, kini telah berubah dan terkesan justru mendukung kehadiran perusahaan yang diduga belum mengantongi izin tersebut.
Padahal, PT Biomasa Jaya Abadi yang telah beraktivitas kurang lebih 4 tahun itu terkahir melakukan migrasi Tanggal 4 Desember 2023 melalui sistem OSS RBA.
Berdasarkan hasil penelusuran dari Wartawan Tatiye.Id, PT. Biomasa Jaya Abadi rupanya belum mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPHH) yang seharusnya ditindaklanjuti dan diterbitkan izin kembali oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hal itu merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 22 Ayat 3 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko.
Pasal 22, (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c dan huruf d:
a. dalam hal kegiatan usaha terdapat:
1. Penanaman Modal Asing; dan atau
2. Penanaman Modal yang menggunakan modal asing berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain, kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha dilakukan oleh kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada data diatas, harusnya pihak PT. Biomasa Jaya Abadi (BJA) melengkapi perizinan yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan hasil tindak lanjut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPHH) yang telah dikeluarkan oleh kementrian lingkungan hidup.
Sementara, jika dikutip pada pernyataan pihak PT. BJA pada salah satu media online, seakan tidak secara lengkap menjelaskan persoalan perizinan terhadap anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Pasalnya, tanpa mempertimbangkan banyak hal, tiba-tiba menyimpulkan bahwa perizinan yang dikantongi oleh pihak BJA tidak ada masalah dan dinyatakan lengkap.