
TATIYE.ID (KABGOR) – Menindaklanjuti surat BPK RI nomor 387/S/XIX.GOR/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Inspektorat melayangkan suat kepada kepala desa/lurah dan bendahara mengenai percepatan penyelesaian kerugian negara.
Surat tersebut menegaskan agar bendahara penanggung jawab segera menuntaskan kewajibannya melalui kegiatan penyelesaian tindak lanjut di lingkungan pemerintah desa/kelurahan. Saat ini, tercatat masih ada 32 desa/kelurahan yang belum tuntas.
Adapun daftar Kepala Desa/Lurah dan Bendahara yang diundang sebagai berikut:
- Sidomukti
- Talumopatu
- Helumo
- Sukamaju
- Satria
- Pilomonu
- Paris
- Payu
- Datahu Tibawa
- Sukamakmur
- Polohungo
- Molohu
- Karya Indah
- Mohiyolo
- Bululi
- Pulubala
- Molanihu
- Molopatodu
- Molas
- Pongongaila
- Pangahu
- Mulyonegoro
- Lobuto
- Lobuto Timur
- Biluhu Barat
- Biluhu Tengah
- Luluo
- Huwongo
- Malahu
- Bongohulawa
- Tenilo
- Hunggaluwa
Inspektur Kabupaten Gorontalo, Sri Dewi Nani, menjelaskan pihaknya mengundang para kepala desa dan bendahara guna memfasilitasi BPK. Hal ini menyusul adanya pembaruan aplikasi yang digunakan dalam proses penyelesaian administrasi.
“Pada intinya tidak ada permasalahan, hanya saja karena ada pembaruan aplikasi oleh BPK maka desa yang sudah melunasi diminta membawa bukti atau dokumen pendukung,” ujar Dewi.



















