TATIYE.ID (KABGOR) – Mengenai ketentuan terbaru untuk penanganan Covid -19 di wilayahnya. Yang merujuk pada lampiran Keputusan Menteri Kesehatan yaitu Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease yang tidak terpisahkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir kepada media tatiye.id menjelaskan, bahwa didalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 edisi ke lima ini, pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo telah menerapkan 3 kategori untuk pasien Covid -19.
“Yang pertama, bagi yang terkonfirmasi positif, baik yang tidak mempunyai gejala dan gejala ringan itu dikarantina dirumah masing- masing, namun hal ini akan diawasi ketat oleh tim Puskesmas,†ujarnya.
Dan untuk pengawasan tersebut, masing-masing kecamatan sudah mempunyai tim penanganan karantina mandiri berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Puskesmas.
“Sementara untuk pasien yang terpapar dan mengalami gejala sedang, akan di rujuk ke rumah sakit darurat,†tambahnya.
Untuk kedua kategori ini apabila sudah mencapai 14 hari dan tidak menunjukan gejala maka sudah bisa dipastikan sembuh.
“Dan tidak perlu di swab lagi kalau masih ada virus atau tidak,†tegasnya
Berbeda hal nya dengan pasien yang bergejala berat, akan dilakukan penanganan di rumah sakit rujukan, dan untuk dinyatakan sembuh akan dilakukan Swab.
“Itupun Swab nya Cuma satu kali,†Tuntasnya. (*)
















