TATIYE.ID (PEMKOT) – Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan malam takbiran, shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban. Surat edearan Nomor 005/Bag.Kesra/1208 ini diterbitkan Wali Kota Gorontalo tanggal 13 Juli 2021.
Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam surat edaran tersebut. Diantaranya, kegiatan takbiran hanya boleh dilaksanakan di masjid dengan jamaah setempat, dan tidak diperkenankan untuk melaksanakan takbiran keliling, baik itu berjalan kaki, arak-arakan maupun dengan menggunakan kendaraan.
Disamping itu, Berdasarkan ketetapan Satgas penanganan Covid-19, daerah yang berstatus zona merah dan orange tidak diperkenankan untuk melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid maupun dilapangan. Dan hanya bisa dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Sedangkan daerah yang berstatus zona hijau dan dan kuning, diperbolehkan melaksanakan shalat Ied berjamaah di masjid maupun dilapangan. Asalkan dengan catatan harus sesuai penerapan Prokes, serta menaati segala aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Terutama menyiapkan petugas pengawas Prokes di area tempat pelaksanaan.
Untuk penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan selama tiga hari. Mulai tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah sesuai syariat islam. Dan pada pelaksanaannya harus menghindari kerumunan di tempat penyembelihan tersebut. Selain itu, untuk distribusi daging qurban hanya dilakukan oleh petugas dengan mengantar langsung ke rumah-rumah warga penerima manfaat dengan ketentuan wajib mentaati Prokes sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. (**)